Tipikornews.com TANJUNG JABUNG BARAT – Sebuah kasus dugaan pencurian aset milik Kelompok Tani Imam Hasan dan Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang terjadi setelah aksi penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. DAS. Aksi tersebut berawal dari pendudukan lahan pada 23 Januari 2025, di mana kelompok tani mendirikan tenda dan pagar pemakaman leluhur sebagai bentuk protes.
Setelah empat hari menunggu kedatangan pihak Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan stakeholder terkait tanpa hasil, kelompok tani kemudian menitipkan aset berupa kayu, papan, terpal, dan material lainnya di lokasi aksi kepada pihak perusahaan.
Setelah upaya mediasi dan pengurusan dokumen pertanahan, tim dari Kantor Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan survei lapangan pada 20 Mei 2025. Saat itulah terungkap bahwa aset-aset KAMHA Desa Badang telah hilang diduga dicuri. KAMHA Desa Badang menduga kuat pencurian dilakukan oleh pihak perusahaan.
Dedi Ariyanto, Ketua Kelompok Tani Imam Hasan dan kuasa hukum KAMHA Desa Badang, melaporkan kasus dugaan pencurian ini ke Kepolisian Resort Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 3 Juni 2025 dengan nomor laporan STPP/97/VI/2025/RESKRIM. Pihak KAMHA Desa Badang berharap Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk pencurian tenda dan pagar makam leluhur yang dianggap sebagai tindakan penghinaan dan kerugian besar bagi masyarakat.
Konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990, di mana KAMHA Desa Badang menolak penyerahan tanah ulayat seluas kurang lebih 2.975 hektar untuk dijadikan HGU. Kasus dugaan pencurian ini semakin memperparah konflik dan memicu kecurigaan terhadap pihak perusahaan. Pihak KAMHA Desa Badang mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
(Apriandi)
0 Komentar