Aksi 26 Organisasi Pers & Advokat Gedor Polres Metro Bekasi: Bela Kebebasan Pers, Kritik SPKT Soal Laporan Karya Jurnalistik

Tipikornews.com Kabupaten Bekasi – Suara pers dan advokat bergema lantang di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jumat, 20 Juni 2025. Sebanyak 26 organisasi pers dan advokat bersatu dalam satu barisan aksi, mengusung satu pesan penting: jangan kriminalisasi karya jurnalistik.

Aksi damai yang dipelopori oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, AWIBB, dan sejumlah organisasi pers lainnya, menyoroti praktik penerbitan laporan polisi (LP) yang dinilai gegabah oleh SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi terhadap karya jurnalistik yang tidak menyebutkan identitas jelas, serta dilakukan sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik.

“Wajarkah sebuah karya jurnalistik, para advokat sebagai kuasa hukum, dan narasumber dalam berita dipidanakan atas tuduhan pencemaran nama baik? Tanpa adanya uji materi berdasarkan UU Pers atau telaah Dewan Pers?” tegas Mustofa Hadi Karya (Opan), Ketua Umum FWJ Indonesia.

Menurutnya, ketika suara pers diabaikan, jalan terakhir untuk didengar adalah turun ke jalan. “Jika jurnalis sudah turun aksi, itu pertanda negara sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya lantang di tengah kerumunan.

Opan menyayangkan mudahnya SPKT menerbitkan laporan polisi tanpa proses klarifikasi mendalam. Ia menekankan bahwa kepolisian seharusnya mendorong mekanisme sengketa pemberitaan melalui jalur Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.

“Kalau LP sudah diterbitkan, maka para jurnalis, advokat, dan narasumber dalam berita terancam pidana. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Tua Simatupang, mengkritik lemahnya solidaritas internal di kalangan pers dalam menghadapi pelecehan dan penghinaan terhadap profesi mereka.

“Kita sering diam ketika rekan kita dikriminalisasi, karena masih ada yang berpikir, ‘yang penting bukan saya’. Ini kebodohan,” sindirnya tajam.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi, dan sudah saatnya para pemangku kepentingan berhenti bersikap seolah tuli dan bisu terhadap persoalan kebebasan berekspresi.

Wartawan Indonesia Bersatoe: Satu Suara, Satu Sikap

Aksi damai ini merupakan lanjutan dari pelaporan sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Juni 2025, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran terhadap organisasi jurnalistik. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya, organisasi Wartawan Indonesia Bersatoe menyampaikan 4 tuntutan:

  1. Evaluasi kinerja SPKT dan penyidik Polres Metro Bekasi;
  2. Desakan kepada Kapolres agar membuka ruang dialog dengan perwakilan pendemo;
  3. Penyidik harus lebih cermat dalam menerima laporan, khususnya terkait karya jurnalistik;
  4. Segera terbitkan SP2 Lidik atau SP3 terhadap LP yang menyasar jurnalis dan advokat.

“Kami siap menjadikan isu ini sebagai isu nasional dan bergerak ke Mabes Polri jika Kapolres tidak segera mengambil langkah bijak,” tulis perwakilan dalam surat resmi tertanggal 17 Juni 2025.

Kapolres Metro Bekasi Akan Bertemu Perwakilan Aksi

Meski tengah menjalani ibadah Umroh, Kapolres Metro Bekasi diwakili jajarannya menyambut baik aspirasi massa aksi. Pihak Polres, melalui Wakasat Reskrim, berjanji akan mengagendakan pertemuan resmi pada Rabu atau Kamis mendatang.

“Kami menghargai niat baik Polri. Karena kami peduli, kami cinta Polri. Tapi kami juga penjaga pilar demokrasi dan kontrol atas jalannya pemerintahan,” pungkas Opan.

Aksi solidaritas yang diwarnai dengan semangat profesionalisme dan tuntutan konstitusional ini diikuti oleh organisasi besar seperti:
AWIBB, PPRI, FWJ Indonesia, MOI, SMSI, IWO, Ko-Wappi, PAPI, PWOIN, MIO, PPWI, AWPI, SPMI, SPRI, AWDI, PWRI, FWBB, KWRI, LP3K-RI, FOR-WIN, GWI, AKPERSI, FKWP, dan AWNI.

Dengan sorotan media yang meluas dan respons positif dari Polres Metro Bekasi, publik menanti: Akankah suara pers kali ini mendapat tempat di ruang keadilan?

Rhidolf 

📝 Redaksi | Tipikornews.com
📸 Dokumentasi: Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe, 20 Juni 2025

0 Komentar