18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Tipikornews.com Jakarta, 10 Juni 2025 — Sebanyak 18 warga yang sempat diamankan dalam kasus dugaan pencurian kabel di Jl. Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, resmi berdamai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kesepakatan dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Pademangan pada 4 Juni 2025.

Perwakilan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), sebagai pelapor, menyatakan penyelesaian kekeluargaan diambil setelah barang bukti dikembalikan utuh dan tidak ada kerugian permanen.

“Barang belum sempat dijual dan sudah dikembalikan. Kami pilih damai demi menjaga hubungan baik dengan warga,” ujar Muhamad Amin, dari Divisi Penanganan Utilitas CMNP.

Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga memimpin langsung mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat, perwakilan RW 11, 12, 13, Kelurahan Pademangan Barat, PLN, WIKA, LMK, dan Dewan Kota.

“Proses berlangsung transparan dan semua pihak sepakat menyelesaikan secara damai,” jelasnya.

Ketua RW 11, Ahmadi Thakur, menyebut warga mengakui kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya. “Ini jadi pelajaran penting agar warga lebih peduli menjaga fasilitas umum,” katanya.

Kasus bermula dari Operasi Berantas Jaya 2025 pada 20 Mei lalu, di mana petugas mengamankan 18 warga dan sejumlah alat bukti di lokasi proyek Tol Wiyoto Wiyono. Mereka diduga mengambil kabel tembaga dari instalasi PLN yang tidak lagi aktif.

Restorative Justice dipilih karena tidak ada kerugian permanen dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi para terduga. Pendekatan ini menitikberatkan pemulihan sosial ketimbang penghukuman.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh solusi berkeadilan yang mengutamakan dialog dan harmoni sosial.

Rudolf 

0 Komentar