Warga Cipinang Muara Desak Penutupan Tempat Pijat Diduga Kedok Prostitusi: Izin Usaha Jadi Tameng, Laporan Tak Digubris

Tipikornews.com Jakarta, 20 Mei 2025 –  Warga RT 03/RW 06, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, geram atas dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat pijat Paramytha Reflexi, Jalan Bekasi Timur Raya (Jl. H. Darip).  Meski memiliki izin usaha resmi, warga menilai izin tersebut hanya sebagai tameng.

Dalam pernyataan tertulis, warga menyatakan telah mengumpulkan bukti dari internet dan pengakuan warga yang menguatkan dugaan prostitusi tersebut.  "Kami yakin tempat itu lokasi perzinahan yang disamarkan," tegas perwakilan warga.

Investigasi DimensiNews pada 29 April 2025 memperkuat dugaan tersebut.  

Pengelola, Ali, terang-terangan menawarkan jasa seks komersial dengan tarif Rp300.000 per jam, lengkap dengan katalog digital berisi foto wanita berpakaian minim.

Warga mengaku telah berulang kali melaporkan melalui jalur resmi, termasuk aplikasi JAKI, namun tak ada respons berarti.  “Kami sudah berkomunikasi dengan Kasatpol PP Jakarta Timur, tapi belum ada tindakan nyata,” ungkap Buyung, perwakilan warga.  Keberlangsungan operasional tempat pijat tersebut selama Ramadan semakin memicu kemarahan warga.

Warga mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh, mencabut izin usaha jika terbukti menyimpang, dan menutup tempat pijat tersebut secara permanen.

 

Kontak:

 

Rudolf

0 Komentar