Tipikornews.com Bulukumba, Sulsel – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba jenis sabu. Dua pelaku, WB (22) dan MQG (17), diringkus di sebuah rumah kos Jalan Gajah Mada, Bulukumba, Rabu (21/5) dini hari. Petugas mengamankan tujuh sachet sabu seberat 0,1188 gram dari tangan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di Makassar melalui media sosial Instagram.
Mereka berencana mengedarkan barang haram tersebut di Bulukumba dengan cara yang sama.
"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP," tegas AKP Syamsuddin.
WB ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba, sementara MQG, meskipun masih di bawah umur, tetap menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan Bulukumba yang bersih dari bahaya narkoba.
Bara Makassar
0 Komentar