Putusan PTUN Medan Diabaikan: 5 Perangkat Nagori Puli Buah Menuntut Keadilan

Tipikornews.com Simalungun, Sumatera Utara –  Lima mantan perangkat Nagori Puli Buah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  menjerit lantang atas ketidakadilan yang mereka alami.  Meskipun telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,  pemberhentian mereka tetap diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Putusan PTUN Medan Nomor 134G/2023/PTUN.MDN, yang diperkuat putusan banding, menyatakan pemberhentian Ariando Saragih (Sekretaris Nagori), Pratiwi Dasuha (Bendahara Nagori), Betti Tumiar Haloho (Kepala Urusan Pemerintahan), Franciska Tampubolon (Kepala Dusun I), dan Sabar Risnando Gultom (Kepala Dusun IV)  tidak sah.  Namun,  Pangulu Nagori Puli Buah, Sarmedi,  terkesan mengabaikan putusan tersebut, bahkan  menyatakan,  "Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu."

Kelima mantan perangkat nagori ini diberhentikan pada September 2023 tanpa prosedur yang benar dan  juga tidak menerima gaji bulan Agustus 2023.  

Mereka menduga pengabaian putusan pengadilan ini disebabkan karena tidak memberikan suap kepada pihak-pihak terkait.


Surat eksekusi PTUN telah dikirimkan kepada berbagai instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, dan Camat Raya Kahean, namun hingga kini tak ada respons.  Kelima mantan perangkat nagori ini pun meminta intervensi dari pemerintah pusat, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II DPR RI, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak mereka.  Mereka mempertanyakan arti hukum jika putusan pengadilan pun diabaikan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepala Dinas DPMPN Sarimuda Purba, Inspektorat Daerah, maupun Pangulu Nagori Puli Buah Sarmedi.  Kasus ini menjadi sorotan tajam atas penegakan hukum di tingkat nagori dan menjadi pertanyaan besar tentang  otoritas hukum yang seharusnya dipatuhi oleh semua pihak.

S Hadi

0 Komentar