Tipikornews.com Kolaka Sulawesi Tenggara 19 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka menangkap RB alias N (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 31 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan setelah upaya mediasi gagal.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
RB alias N dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana.
Bara Makassar
0 Komentar