Tipikornews.com Jambi, 17 Mei 2025 – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kota Jambi telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Berbagai merek rokok ilegal, seperti Manchester, Oris, Canyon, dan lainnya, mudah ditemukan di sejumlah toko.
Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Ironisnya, Humas Bea Cukai Jambi terkesan bungkam dan tidak merespon konfirmasi awak media terkait maraknya peredaran rokok ilegal ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produksi dan peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga delapan tahun dan denda besar.
Pasal 54 dan 56 undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi bagi mereka yang terlibat dalam menawarkan, menjual, menyimpan, atau menimbun barang kena cukai tanpa cukai.
Awak media berhasil menemukan sejumlah toko yang secara terang-terangan menjual rokok ilegal, salah satunya di warung Mangcek, RT 25 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Novrianti, istri pemilik warung, mengakui adanya sistem penjualan tunai dan sistem titip kepada sales rokok ilegal.
Upaya konfirmasi kepada Hamdal, Humas Bea Cukai Jambi, melalui WhatsApp dan telepon, tidak membuahkan hasil. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kebungkaman ini semakin mempertegas dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Jambi. PJI Jambi mendesak Bea Cukai Jambi untuk segera bertindak tegas dan memberikan penjelasan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Jambi.
Kontak:
[Lukman Apriandi ]
0 Komentar