Pemkot Depok Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum: BAKORNAS Desak Transparansi Anggaran Rp 33,4 Miliar!

Tipikornews.com Depok, 21 Mei 2025 –  Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) meluncurkan serangan keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas dugaan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik.  BAKORNAS menuntut transparansi atas dua pos anggaran yang mencurigakan:  

honorarium rohaniwan fantastis senilai Rp 9,6 miliar dan belanja operasional lainnya mencapai Rp 23,8 miliar dari APBD tahun 2023 – total Rp 33,4 miliar! 

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, mengungkapkan kekecewaan atas sikap Pemkot Depok yang hingga kini bungkam dan mengabaikan surat Permohonan Informasi Publik (PPID) yang telah dikirimkan berkali-kali.  

Surat pertama terkait honorarium rohaniwan yang janggal dikirimkan pada 28 April 2025, diikuti surat keberatan pada 16 Mei 2025.  

BAKORNAS menegaskan akan menempuh jalur hukum, mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat dan PTUN.

Tidak hanya itu,  surat PPID kedua, tertanggal 21 Mei 2025, menuntut rincian belanja Rp 23,8 miliar yang meliputi pengadaan kendaraan mewah, jamuan tamu, hingga pemeliharaan gedung dan alat kantor.  

BAKORNAS menegaskan hak publik untuk mengakses informasi detail pengeluaran APBD.  Keengganan Pemkot Depok dinilai sebagai pelanggaran serius UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hermanto menyatakan BAKORNAS akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ombudsman RI, DPR RI, Kementerian Keuangan, KPK, dan BPK RI untuk mendesak pengawasan dan investigasi menyeluruh atas dugaan penyimpangan anggaran ini.

Sekjen BAKORNAS, Saut Sitorus,  menegaskan bahwa transparansi anggaran merupakan pilar utama pemerintahan yang baik dan akuntabel.  

Ia mempertanyakan motif Pemkot Depok yang menutup-nutupi informasi publik.  

Sikap Pemkot Depok yang arogan dan tidak responsif ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.  

Hingga saat ini, Pemkot Depok masih belum memberikan tanggapan resmi.

0 Komentar