Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Tersangka Kasus Narkotika: Barang Bukti Sabu 2,84 Gram Positif Metamphetamine

Tipikornews.com Bulukumba, Sulawesi Selatan, 16 Mei 2025 –  Polres Bulukumba menetapkan RA alias R (35), seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.  

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan yang menyatakan delapan sachet serbuk kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA positif mengandung metamfetamin (sabu).

Meskipun tes urine RA negatif, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, RA berperan sebagai penjual sabu.  

"Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap AKP H. Marala.

RA ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, pukul 15.00 WITA, di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, berdasarkan informasi masyarakat.  

Saat ini, RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan oknum pegawai Lapas ini menjadi bukti komitmen Polres Bulukumba dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk di lingkungan instansi pemerintah. 

Kontak:

Kasi Humas Polres Bulukumba

AKP H. Marala

[Nomor Telepon]

0 Komentar