Misteri Pekerjaan Jalan di Kota Jambi: Kontrak Belum Ditandatangani, Tapi Pekerjaan Sudah Berjalan?

Tipikornews.com Kota Jambi – Proses pelelangan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi tengah menjadi sorotan publik.  Temuan mengejutkan terkait paket pekerjaan “Pembangunan Jaling RT.06 Kel. Thehok Kec. Jambi Selatan” menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan integritas proses pelelangan yang dilakukan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Elmusi dengan volume 103,34 liter telah dilakukan di lokasi proyek tersebut, meskipun kontrak proyek belum ditandatangani.  Informasi ini tercantum dalam uraian singkat pekerjaan di website LPSE Kota Jambi.  Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial:

- Apakah Dinas PUPR Kota Jambi telah memulai pekerjaan sebelum penandatanganan kontrak?

- Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak ditandatangani?

- Bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan oleh Dinas PUPR Kota Jambi?

Pertanyaan-pertanyaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan kontroversial dari Kabid Bina Marga PU Kota Jambi, Agustiawan Hermain.  Dalam konfirmasi via WhatsApp pada tanggal 27 Mei 2025,  beliau awalnya menyatakan bahwa pekerjaan tersebut bukan tanggung jawab PU Kota Jambi.  Namun, setelah diberikan bukti lengkap dari LPSE dan data pendukung lainnya,  beliau kemudian menyatakan bahwa pekerjaan baru akan dimulai setelah penandatanganan kontrak.  Pernyataan yang saling bertentangan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi. 

Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa pekerjaan lapis resap pengikat, aspal cair, atau elmusi telah dilakukan oleh rekanan, Galaxy Mandala Sriwijaya, sebelum penandatanganan kontrak.  Perbedaan keterangan antara pernyataan pejabat dan kondisi di lapangan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan transparansi dalam proses pelelangan pekerjaan.

Ketidakkonsistenan informasi yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga PU Kota Jambi menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pekerjaan proyek tersebut.  

Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Dinas PUPR Kota Jambi dan LPSE Kota Jambi terkait temuan ini.  Kasus ini juga menjadi sorotan tajam atas pentingnya evaluasi terhadap kinerja pejabat publik dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di Kota Jambi.  Walikota Jambi, H. Maulana, diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan proses pelelangan pekerjaan di masa mendatang berjalan secara transparan dan akuntabel.

(Lukman)

0 Komentar