Tipikornews.com LSM JAMBAKK provinsi Banten melaporkan dinas pendidikan provinsi Banten ke komisi pemberantasan korupsi(KPK) dengan nomer laporan aduan,09.05/Lapdu/DPP -jambakk/V/2025.
terkait kegiatan APBD dinas pendidikan provinsi Banten Anggaran tahun 2023 dan 2024 , Feriyana' menyatakan kepada awak media laporan aduan yang di laporkan ke KPK ini terkait anggaran APBD pendidikan provinsi Banten yang di laksanakan oleh :
-PA(pengguna anggaran) dan PPK( pejabat pembuat komitmen):
Dr.H.TABRANI.M.pd.
Berdasarkan Surat keputusan gubernur Banten no 900/Kep 1-huk/2024 tanggal 2 januari 2024.
SKpenetapan:900.1.15/056-DINDIKBUD/2024, tanggal 02 mei 2024
-,PPTK:Dr.LUMKAN S.Pd, M.Pd.
SK penetapan:900.1.15/056-DINDIKBUD/2024, tanggal 02 mei 2024.
-Pembantu PPTK:ASEP MUDZAKIR S.Pd.
Pagu anggaran kegiatan:Rp 735.685.530.000.,00
adapun salah satu subtansi yang di laporan LSM JAMBAKK salah satunya adalah:
terkait nama kegiatan:
-pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan.
Nama pekerjaan: pembangunan USB(unit sekolah baru)SMKN.
Adapun pembangunan USB (unit sekolah baru)SMKN tersebar di wilayah kabupaten dan kota di provinsi banten, dugaan korupsi tersebut yang LSM JAMBAKK laporkan ada beberapa kejanggalan terkait fisik yang terpasang di duga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran biaya (RAB) yang ada di dalam kontrak serta spek fisik yang tidak sesuai/pengurangan volume pekerjaan, sehingga ada selisih perhitungan biaya yang dikeluarkan sehingga berpotensi Mark -up harga dan juga DED(Detail Engineering Design) perencanaan gedung sekolah SMKN belum di tayangkan lelangnya , fisik sekolah sudah di kerjakan ,serta status legalitas kepemilikan aset tanah untuk di gunakan sekolah belum tercatat pada aset provinsi Banten seharusnya DED di laksanakan paling lambat 1(satu) tahun anggaran sebelum pelaksanaan konstruksi.
Feriyana menyatakan bahwa kegiatan fisik yang di laksanakan dengan metode pengadaan E-purchasing yang di lakukan oleh Dinas pendidikan provinsi Banten banyak aturan yang di langgar yaitu ,UU no 8 Thun 2022 ,permen PUPR No 1 tahun 2022,UU nomor 5 tahun 1999, pergub Banten no 35 tahun 2022 dan Perpres nomer 54 tahun 2010 tentang penerapan E-purchasing
banyak yang tidak di tempuh aturan sehingga berpotensi merugikan negara hingga puluhan milyaran rupiah, begitu setelah di investigasi ke lokasi pekerjaan dan di estimasi oleh tim LSM JAMBAKK dengan dasar perhitungan tersebut maka untuk itu LSM JAMBAKK melaporkan ke KPK, dan juga LSM JAMBAKK mengirimkan surat ke BPK RI memohon agar untuk menurunkan tim auditor investigasi untuk memeriksa kembali fisik yang sudah terpasang serta mengaudit keuangan dan tata cara pelelangan dengan metode pengadaan E-purchasing tersebut.
feriyana ketua LSM JAMBAKK menyarankan kepada pemerintah provinsi Banten adapun. nanti Jika dalam waktu dekat ini akan menentukan serta memilih pejabat definitif kepala dinas pendidikan provinsi Banten di harapkan melakukan pemilihanya Untuk di seleksi lebih ketat dan profesional agar supaya provinsi Banten mendapatkan kepala dinas yang bermutu tangguh dan handal dalam aspek kepemimpinan yang jujur, bersih dan tentunya tidak korupsi sesuai dengan taglan gubernur Banten pak andrasoni *BANTEN TIDAK KORUPSI*
feriyana menyatakan selain dinas pendidikan provinsi Banten ada beberapa dinas juga yang di laporkan terkait APBD tahun anggaran 2024, tentunya kami mempercayai KPK akan menindak lanjuti laporan dari LSM JAMBAKK, serta kami akan selalu intens terus menanyakan laporan aduan kami serta menanyakan surat hasil perkembangan penyelidikan kepada kami sebagai pelapor sebagaimana di atur dalam UU Nomor 30 tahun 2002,UU Nomor 19 tahun 2019 serta PP.no.43 tahun 2018.
(Ar)
0 Komentar