Tipikornews.com Simalungun, Sumatera Utara – LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara menuntut investigasi menyeluruh dan tuntas atas dugaan korupsi dan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Adri Rahadian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun. Tuntutan ini dilontarkan menyusul temuan mengejutkan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Simalungun tanggal 19 Mei lalu, di mana Rahadian dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan tajam terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan Pelanggaran Berat:
Investigasi mendesak ini didasari oleh temuan-temuan serius berikut:
- Penggunaan Dana yang Tidak Transparan: Pembayaran Rp720 juta per tahun (Rp60 juta per bulan) kepada PT Heta, sebuah perusahaan media, tanpa penjelasan yang memadai dan terkesan sebagai monopoli yang merugikan keuangan negara.
Kemana larinya uang rakyat?
- Hilangnya Aset Negara: Kehilangan aset negara di kantor Kominfo yang tidak dilaporkan dan dibiarkan begitu saja.
Ini merupakan bentuk kelalaian dan potensi pelanggaran hukum yang serius.
SHP. Tambak, SH, Ketua DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara, menegaskan bahwa LSM Elang Mas mendesak Kejari Simalungun untuk segera memeriksa dan memproses hukum Adri Rahadian atas dugaan penyelewengan dana tersebut. LSM Elang Mas juga akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Bapak Bona Uli (Fraksi Gerindra), untuk memastikan proses investigasi berjalan transparan dan akuntabel. Sampai saat ini, upaya untuk menghubungi Kadis Kominfo Andri Rahadian untuk klarifikasi belum membuahkan hasil. Ketidakhadirannya semakin memperkuat kecurigaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Kontak:
SHP. Tambak, SH
Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara
(S.Hadi)
0 Komentar