Tipikornews.com KOLAKA, 17 Mei 2025 – Polres Kolaka berhasil membongkar sindikat narkoba yang mengendalikan peredaran 109,5 gram sabu! Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, M, S.E., merupakan pukulan telak bagi para pengedar narkoba yang berani beroperasi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan dua tersangka, J dan F, di Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, pada Kamis (15/5) malam berawal dari informasi masyarakat melalui program "Sahabat Polri". Informasi akurat ini menjadi kunci keberhasilan operasi. Petugas berhasil menyita 7 saset sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, dan berbagai peralatan lain yang digunakan untuk mengolah dan mengedarkan narkoba.
Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat terorganisir, menunjukkan jaringan yang terstruktur. J diduga kuat berperan sebagai pengedar utama. Keduanya kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak ada ampun bagi para pengedar yang merusak generasi muda!Keberhasilan ini membuktikan efektivitas program "Sahabat Polri". Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kolaka harus bersih dari narkoba!
Bara Makassar
0 Komentar