KETUM LPKNI, Surati Wali Kota Jambi Pertanyakan Izin Helen’s Mart yang Kembali Beroperasi di kota Jambi

Tipikornews.com JAMBI–Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali menyoroti dugaan pelanggaran izin usaha Helen’s Play Mart di Kota Jambi. Setelah sebelumnya toko tersebut disegel oleh Tim Terpadu (Satpol PP, Disperindag, dan PTSP Kota Jambi) pada 12 Februari 2025, kini Helen’s Mart telah beroperasi kembali tanpa kejelasan status perizinan.

Dalam surat resmi bernomor 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025 tertanggal 13 Februari 2025, LPKNI menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha Helen’s Mart, khususnya Izin Minol (Minuman Beralkohol).

Menindaki hal tersebut, LPKNI menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart melanggar Permendag dan Perda Kota Jambi dengan alasan:

Lokasi berada di bantaran Sungai Batanghari.

Berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas umum, dan taman kota.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi, LPKNI meminta:

Helen’s Play Mart segera disegel kembali karena dianggap tidak memenuhi syarat lokasi.

Related Article

Tidak memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin baru bagi Helen’s Mart.

Tidak mengeluarkan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusahaan Barang Kena Cukai) untuk usaha tersebut.

LPKNI juga mengingatkan bahwa jika izin tetap diterbitkan, maka hal tersebut dapat diindikasikan sebagai KKN dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Jambi terkait surat tersebut. Masyarakat menunggu klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.

Untuk diketahui, LPKNI sebagai lembaga perlindungan konsumen berlandaskan UU No. 8/1999 dan PP No. 89/2019 menegaskan komitmennya mengawal keamanan, keadilan, dan kepastian hukum*bagi masyarakat.

(Sumber: Surat Resmi LPKNI No. 19/S-Kir/LPKNI/I1/2025)

0 Komentar