Tipikornews.com Bekasi, Jawa Barat, 25 Mei 2025 – Taufik Hanafi, korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp2,15 miliar oleh PT Mahakarya Artha Persada, mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menyelesaikan kasus yang telah dilaporkan sejak 27 Oktober 2023 (LP/B/2956/X/2023).
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Taufik dirayu oleh WW, yang memperkenalkan R (Direktur Utama PT Mahakarya Artha Persada) untuk berinvestasi di bisnis jual beli BBM jenis EN590.
Meskipun telah menandatangani perjanjian dan menyerahkan dana, keuntungan tak kunjung terealisasi, dan cek Rp3 miliar yang diberikan sebagai jaminan ternyata kosong.
Laporan Taufik telah diterima dan ditangani Kanit 1 Reskrim, Iptu Rauf, namun hingga lebih dari setahun belum ada perkembangan berarti.
Taufik telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus, namun selalu tanpa kejelasan.
Ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas jika tak ada tindakan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Nilai kerugian yang besar dan bukti yang kuat seharusnya menjadi prioritas penanganan.
Kontak:
[Rudolf Nara Sumber Taufik Hanafi ]
0 Komentar