Tipikornews.com Simalungun, Sumatera Utara, 20 Mei 2025 – Kecurigaan terhadap penyelewengan anggaran publikasi Pemkab Simalungun mencuat setelah terungkapnya aliran dana Rp720 juta untuk dokumentasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yang mayoritas diterima oleh PT Heta. Temuan ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Simalungun bersama Pemkab Simalungun pada Senin (19/5/2025), memicu amarah dan kecaman anggota dewan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Simalungun, Andri Rahadian, mengakui PT Heta menerima Rp60 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun. Ironisnya, wartawan lokal yang bertugas mendokumentasikan kegiatan Pemkab hanya dibayar Rp40.000 per berita – sebuah angka yang jauh di bawah standar dan menunjukkan ketidakadilan yang mencolok.
Pimpinan DPRD Simalungun, Bonauli Rajagukguk, mengecam keras kebijakan tersebut. “Ini jelas aroma ketidakadilan dan potensi penyelewengan! Mengapa anggaran sebesar itu hanya dinikmati PT Heta? Mengapa media lokal, yang turut berperan penting dalam publikasi kegiatan pemerintah, diabaikan dan diperlakukan tidak adil?” ujarnya dengan nada tegas. Penjelasan Andri Rahadian yang menyatakan media lain dilibatkan namun dengan bayaran yang sangat minim, hanya semakin memperkuat kecurigaan akan praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publikasi.
“Perlakuan yang tidak adil ini tidak dapat dibiarkan! Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Bonauli, mengecam sikap pasif Andri Rahadian yang terkesan menutup-nutupi fakta.
Dugaan penyelewengan anggaran ini menuntut investigasi menyeluruh dan tuntas oleh DPRD Simalungun. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penggunaan uang rakyat. Jika terbukti terjadi penyimpangan, proses hukum harus segera dilakukan.
Kontak: +62 822-7523-3939
[S.Hadi ]
0 Komentar