Disdikbud Soppeng Diduga Korupsi Dana Publikasi

Tipikornews.com Soppeng, Sulawesi Selatan –  Kecaman keras membanjiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng menyusul dugaan penyelewengan dana publikasi media senilai Rp800 juta. 

Insan pers di Soppeng mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk penindasan dan ketidakadilan.

Alfred, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), menyatakan bahwa  kegagalan penyaluran dana publikasi kepada media merupakan bentuk “penyiksaan profesional” terhadap wartawan yang bekerja tanpa gaji tetap. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi dana yang telah disahkan untuk tidak sampai ke media yang berhak menerimanya.

Klaim Trusnardi, pengelola anggaran media Disdikbud Soppeng, bahwa dana untuk periode Januari-Maret 2025 telah dicairkan, dibantah sejumlah media lokal. 

Media-media tersebut menyatakan belum menerima dana tersebut. 

Kamaruddin, wartawan senior, menuntut bukti penyaluran dana dan memperingatkan bahwa kegagalan menunjukkan bukti realisasi dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik dan penyalahgunaan anggaran.

“Kami bukan pengemis,” tegas Kamaruddin.

“Kami bekerja dengan kode etik dan tanggung jawab besar.  Kepercayaan publik terhadap pemberitaan akan tergerus jika kami, sebagai penyampai informasi, tidak dihargai oleh lembaga yang seharusnya menjadi mitra transparansi.”

Kasus ini telah memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika terbukti melakukan penyelewengan dana publikasi. 

Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik menjadi tuntutan utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

0 Komentar