Tipikornews.com Labuhanbatu, Sumatera Utara, 23 Mei 2025 – Lembaga Dewan Harian Komisi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sumatra Utara (DHN KPK PEPANRI DPD SUMUT) menemukan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Temuan ini didapat setelah tim PEPANRI melakukan pemantauan di lapangan. Banyak ASN terlihat berada di warung kopi, pajak, dan toko sekitar Rantauprapat. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat dan pegawai honorer.
Di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), misalnya, banyak ASN yang absen saat jam kerja. Kepala Disnaker, Zulkarnaen, S.Sos., mengungkapkan telah berulang kali menegur namun tidak diindahkan. Sistem absensi sidik jari (fingerprint) pun tampaknya tidak efektif.Ketua DHN KPK PEPANRI DPD SUMUT, Nur Azman Nst, mendesak Bupati Labuhanbatu untuk turun tangan langsung dan melakukan sidak mendadak.
"ASN harus mematuhi aturan 37,5 jam kerja per minggu. Fakta di lapangan jauh dari harapan," tegas Nur Azman. Ia meminta Bupati untuk segera mengatasi masalah kedisiplinan ASN di Labuhanbatu.
Kontak:
[S.Hadi Purba dan DHN KPK PEPANRI DPD SUMUT]
0 Komentar