Bantahan Polres Simalungun atas Tudingan Kinerja Lamban dalam Kasus Penganiayaan

Tipikornews.com Polres Simalungun membantah tudingan kinerja lamban dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan Jahiras Hasudungan Malau (korban) dan Lidos Pandapotan Girsang (tersangka).  Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur dan profesional.

Kronologi Penanganan Kasus:

- 29 Oktober 2024: Laporan polisi diterima (LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok).

- 14 November 2024: Surat Perintah Penyidikan diterbitkan (SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim).

- 7 November 2024: Tersangka ditangkap dan ditahan (Sp.Kap/223/XI/2024/Reskrim).

- 11 November 2024: Tahap pertama penyerahan berkas perkara ke Kejari Simalungun.

- 25 November 2024: Berkas perkara dikembalikan Kejari Simalungun untuk dilengkapi (B-5234/L.2.24/Eku.1/11/2024).

- 2 Januari 2025: Tahap kedua (P-21) penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti.

- Selesai Persidangan: Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada tersangka.

Bukti Penanganan yang Profesional:

- Pengolahan TKP yang menyeluruh, termasuk pencarian saksi dan pembuatan sketsa.

- Penangkapan dan penahanan tersangka sesuai prosedur.

- Penyitaan barang bukti (tas sandang korban).

- Pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Kejari Simalungun.

Tanggapan terhadap Pemberitaan:

Polres Simalungun menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat dan mengajak media untuk lebih teliti dalam verifikasi informasi.  Mereka menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan secara profesional dan tanpa pandang bulu.  Pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut merupakan bagian dari pengawasan internal yang wajar.  Laporan hasil penyidikan lengkap telah didokumentasikan dengan baik dan dapat diverifikasi.

S.Hadi Purba

0 Komentar