Tipikornews.com Simalungun – Sebuah kasus incest yang mengguncang Simalungun berhasil diungkap Polres Simalungun. Seorang ayah, TRT (41 tahun), diduga telah melakukan persetubuhan terhadap ketiga anak kandung perempuannya. Kasus ini terungkap setelah anak tertua, Melati, mencoba bunuh diri setelah mengetahui adiknya, Anggrek (13 tahun), juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah mereka.
Kronologi kasus bermula dari upaya bunuh diri Melati dengan meminum racun. Kejadian ini digagalkan keluarga, yang kemudian mendatangi Melati di Jakarta. Di sana, terungkaplah bahwa Melati dan kedua adiknya, Seroja dan Anggrek, selama ini menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, TRT melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga anaknya dalam beberapa kesempatan. Ibu korban tidak mengetahui peristiwa ini karena anak-anak diancam dan kejadian selalu dilakukan saat rumah kosong.
Modus operandi TRT, seperti yang dijelaskan IPDA Bilson Hutauruk, melibatkan manipulasi dan ancaman. TRT memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya, bahkan di lokasi yang terpencil.Atas perbuatannya, TRT dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam atas kekejaman yang dialami para korban. Keberanian Melati untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus ini. Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memproses hukum tersangka sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peningkatan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. (S. Hadi Purba)
0 Komentar