Ayah Kandung Perkosa Tiga Anak Perempuan: Kasus Terungkap Setelah Anak Tertua Coba Bunuh Diri

Tipikornews.com Simalungun –  Sebuah kasus incest yang mengguncang Simalungun berhasil diungkap Polres Simalungun.  Seorang ayah, TRT (41 tahun),  diduga telah melakukan persetubuhan terhadap ketiga anak kandung perempuannya.  Kasus ini terungkap setelah anak tertua, Melati,  mencoba bunuh diri setelah mengetahui adiknya, Anggrek (13 tahun),  juga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah mereka.

Kronologi kasus bermula dari upaya bunuh diri Melati dengan meminum racun.  Kejadian ini digagalkan keluarga,  yang kemudian  mendatangi Melati di Jakarta.  Di sana,  terungkaplah  bahwa Melati dan kedua adiknya,  Seroja dan Anggrek,  selama ini menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah mereka sendiri.

Berdasarkan pengakuan korban,  TRT melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga anaknya  dalam beberapa kesempatan.  Ibu korban tidak mengetahui peristiwa ini karena anak-anak diancam dan  kejadian selalu dilakukan saat rumah kosong.

Modus operandi TRT,  seperti yang dijelaskan IPDA Bilson Hutauruk,  melibatkan  manipulasi dan ancaman.  TRT  memanfaatkan situasi untuk melakukan aksinya, bahkan di lokasi yang terpencil.

Atas perbuatannya,  TRT dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,  dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas  kekejaman  yang  dialami  para  korban.  Keberanian Melati  untuk  melaporkan  peristiwa  yang  dialaminya  menjadi  langkah  penting  dalam  pengungkapan  kasus  ini.  Polres Simalungun  berkomitmen  untuk  memberikan  perlindungan  maksimal  kepada  para  korban  dan  memproses  hukum  tersangka  sesuai  hukum yang berlaku.  Kasus ini juga menjadi pengingat  pentingnya  peningkatan  kesadaran  dan  upaya pencegahan  kekerasan seksual terhadap anak. (S. Hadi Purba)

0 Komentar