Polda Sulawesi Utara Memberikan Surat Panggilan Kepada Bapak Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tipikornews.com Manado Sulawesi Utara - Polda Sulawesi Utara memberikan keterangan terbaru terkait Surat Pemanggilan Tersangka ke-1 dengan nomor Surat S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 April 2025.

Surat tersebut diketahui ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 WITA untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi pun memastikan informasi kebenaran surat itu adalah benar.

Iya, surat yang beredar itu benar adanya, sudah saya kordinasi dengan Direskrimsus," jelasnya Minggu (6/4/2025).

Dia memastikan bahwa akan mengadakan press release terkait penetapan tersangka pada Selasa (8/4/2025).

"Iya selasa nanti kita press release," jelasnya

Kapolda pun memastikan akan tegak lurus dalam mengungkap secara lurus kasus dugaan korupsi dana hibah ini.

"Pasti tegak lurus dalam penegakan hukum, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini, dan pastinya kami tidak akan kompromi dengan hal apapun," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina baru-baru ini memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut, Senin (10/03/2025).

Kedatangannya untuk diperiksa terkait kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado Ketua Sinode diperiksa sejak siang hari hingga terpantau  pukul 19.33 WITA.

Setelah itu dia langsung berjalan ke arah parkiran Mapolda Sulut.

Dirinya sempat menyapa awak media dan langsung naik ke kendaraan.

"Syalom, Puji Tuhan sehat," ujarnya.

Sementara itu Humas GMIM John Rori mengatakan pemeriksanan kepada Ketua Sinode GMIM sudah dilakukan selama 4 kali.

"Sudah 4 kali," jelasnya.

Kata John Rori, kerugian dalam dugaan korupsi disebut Rp 21 Miliar.

"Itu digunakan untuk kegiatan Gereja, pembanguan fasilitas pendidikan, kesehatan dibawa lingkup Sinode GMIM," jelasnya.

Diketahui Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM,

Penulis Wartawan :
(*MICHAEL HONTONG*)

0 Komentar