Tipikornews.com Kota Jambi – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi diduga masih terbilang melewati jam operasional yang telah di atur dan ditetapkan oleh pemkot kota jambi, Para pelaku usaha tempat hiburan malam tampaknya telah mengabaikan intruksi dari pemkot kota jambi, seakan-akan mereka kebal dengan norma – norma peraturan pemkot kota jambi
Terpantau awak media Tipikornews.com melakukan kontrol di malam hari 16-feb-2025 terlihat tempat hiburan malam masih beraktifitas dan melewati batas waktu peraturan Pemkot kota Jambi yang telah mengatur batasan jam operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 00.00 WIB.
Diduga para pelaku pengusaha hiburan
Malam di kota jambi,dan beberapa tempat hiburan rumah bernyanyi (THM) karaoke family atau karaoke keluarga yang diduga bebas menjual minuman keras ( Miras )dan diduga tidak mengantongi izin.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (Aph) Sat Pol PP dan Dinas Pariwisata Kota Jambi untuk turun tangan menertibkan tempat hiburan malam (THM) tersebut.
( Wartawan; Dasri haris / Tim )
(((Ditulis oleh; Apriandi St Tj Paris Sumbar)))
0 Komentar