Proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Aur Gading, Pelaksana CV Difa Diduga Lalai Dalam Pengerjaan,Kejaksaan Di Harap Turun Tangan

Tipikornews.com Jambi 5 Februari 2025 – Proyek kantor pembangunan gedung kantor lurah aur kenali yang menggunakan APBD kota Jambi tahun 2024 terlihat dari temuan tim belum selesai seratus persen.

Ini tentu menjadi pertanyaan publik proyek dengan waktu mandat pelakssnaan 150 hari kelender dengan anggaran sebesar 1.987.000.000,atau hampir dua milyar menggunakan uang negara terlihat di kerjakan oleh pelaksana cv difa indo profil dikerjakan asal jadi.

Proyek gedung kantor lurah aur kenali tersebut di kerjakan dengan uang negara hampir dua milyar namun tak kunjung selesai,

Keterlambatan dalam penyelesaian proyek tentu ada konsekuensinya, yaitu di kenakan denda.

denda yang di kenakan apabila penyedia atau kontraktor melakukan kesalahan atau kelalaian.

Besaran denda keterlambatan proyek telah di atur dalam kontrak,biasanya denda di hitung per hari dan di sahkan nilai kontrak.

Saat tim mengkonfimasi langsung kepada lurah aur kenali ” langsung saja sama kontraktornya bang” ujar lurah sambiil memberikan nomor wa kontraktor pada tim.

” kontraktornya abdilah bang telpon be,” ungkapnya lagi.

Dalam hal ini tim akan melaporkan dan meminta kajati Jambi untuk memanggil dan meriksa penyedia dan pengguna.

Tim juga akan menyurati BPK dan inspektorat provinsi Jambi untuk mengaudit proyek tersebut

(Kabiro: Supriyadi/Tim)

 (((Ditulis oleh: Apriandi Tj Paris Sumbar)))

0 Komentar