Perusahaan Siluman Marak Di Jambi Diduga Dinas Terkait Tutup Mata Dan Aph Diminta Turun Tangan

Tipikornews.com Jambi Selatan - Meskipun sudah diberitakan sebelumnya dimedia ,namun tak satupun pemilik perusahaan yang mau memasang papan merk,tetap saja bandel diduga telah terjadi penyimpangan izin pergudangan dalam kota jambi.

Di dalam pemberitaan tersebut di minta kepada Sat pol pp dan Camat dan Lurah Thehok Jambi Selatan mereka pun diduga bungkam dan tidak punya keberanian untuk mendatangi perusahaan diduga siluman tersebut 

Menurut warga saat di wawancarai 24-02-2025 Perusahaan dan Gudang tersebut tidak memakai Papan Merk karena di duga menghindari Pajak Retribusi.

Tambah warga, menurutnya, tidak sedikit perusahaan atau gudang  yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

"Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di  sepanjang jalan menuju kebun kopi  hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain"katanya 

PJ Walikota Jambi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, tak menampik hal itu. 

Diakuinya PJ Walikota  seharusnya memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama plang perusahaan dan kantor, identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.

"Syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah,” jelasnya .

Bahkan hal ini  di minta Lurah maupun Camat untuk mendata perusahaan atau gudang yang nakal ini, karena hal ini dapat di duga perusahaan  atau gudang tersebut melakuka hal itu untuk menghindari pajak retribusi.

"Hal ini jelas  menyalahi aturan, namun di minta dinas terkait  memberi himbauan tersebut agar secepatnya diberikan"ungkap Pj Walikota Jambi

Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retribusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO.

“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudia bendera merah putih" Jelasnya.

(Kabiro: Supriyadi/Tim)


Tembusan

Gebenur jambi

Walikota jambi

Satpol pp jambi

Ptsp jambi




  (((Ditulis oleh: Apriandi St Tj Paris Sumbar)))

0 Komentar