Perusahaan Diduga Siluman Marak Dikota Jambi ,Dinas Terkait Diduga Makan Gaji Buta

Tipikornews.com Jambi -  perusahaan adalah  identitas legal bagi pengusaha untuk menjalankan usahanya. Salah satunya, Pergudangan. Namun, apa daya, pergudangan yang ada di Jambi Selatan. 

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di  sepanjang jalan menuju kebun kopi  hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain,

tidak memiliki plang nama perusahaan, untuk menjalankan usahanya.

Padahal sesuai aturan, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. “Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Tim media ini, mencoba melakukan investigasi ke gudang yang ada di Kelurahan Tehok 

 Kecamatan Kecamatan Jambi Selatan Didepan gudang tersebut, tidak nampak papan nama yang seharusnya dipasang oleh pengusaha. 

Agar pemerintah bisa kontrol aktivitas di gudang tersebut. 

seharusnya Tempat  tersebut digunakan sebagai Marketing gallery digunakan untuk memperkenalkan dan mendalami produk Mobil. disalah gunakan oleh pengusaha.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas ilegal di lokasi Gudang.dalam keterangannya yang diterima,Jumat ( 14/02/2025).

Belum diketahui pasti, modus yang dilakukan oleh pengusaha gudang tidak memasang papan nama, apakah untuk menghindari pajak atau ada modus yang terselubung lainnya, agar tidak terpantau secara transparan oleh aparat maupun instansi terkait.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri.

Dari Laporan Narasumber. Tim Media yang Jumlahnya 17 Orang investigasi dilapangan terlihat dengan mata jelas tidak terpangpang banner digerbang atau pintu masuk.

Tim media ini

Memantau tempat tersebut ada aktivitas pekerjaan dan beberapa  karyawan beraktivitas di dalam gudang.

Penerimaan barang,penempatan barang dalam karung dan lain-lain.

Bahkan PJ Walikota Jambi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan,  tak menampik hal itu. 

Diakui PJ  seharusnya memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama plang perusahaan dan kantor, identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.

Menurut PJ, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama. 

“Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah,” jelasnya .

Bahkan hal ini  di minta Lurah maupun Camat untuk mendata perusahaan atau gudang yang nakal ini, karena hal ini dapat di duga perusahaan atau gudang tersebut melakuka hal itu untuk menghindari pajak retribusi.

Hal ini jelas  menyalahi aturan,di minta dinas terkait  memberi himbauan tersebut agar secepatnya diberikan sangksi atau efek jerah.

Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retribusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO.

“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudia harus memasang bendera merah putih". (tim)


TIPIKORNEWS.COM

(Kabiro; Supriyadi kota jambi)

((Ditulis oleh: Apriandi St Tj Paris Sumbar)))

0 Komentar