Tipikornews.com Jambi- Sampai sejauh ini 12-02-2025 tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.
Perusahaan ini dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan Jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolaan dan lain-lain.
Bahkan Pj walikota jambi saat dikonfirmasi beberapa hari lalu sejumlah wartawan,tak menampik hal itu.
Diakui Pj seharusnya memang setiap perusahaan wajib memasang papan nama plang perusahaan dan kantor dan identitas perusahaan agar masyarakat sekitarnya mengetahui.
Menurut Pj, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.
“Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelasnya .
hal ini di minta lurah maupun camat untuk mendata perusahaan atau gudang yang naka lni, karena hal ini dapat di duga perusahaan atau gudang tersebut melakuka hal itu untuk menghindari pajak retribusi.
Hal ini jelas menyalahi aturan, namun di minta dinas terkait memberi himbauan tersebut agar secepatnya diberikan.
Semua ada aturannya kalau mereka hanya berkantor dan menjalankan usaha di luar daerah, mereka tentu hanya dikenakan retrebusi atas izin gangguan aktivitas Kantor mereka atau istilah HO.
“Bila perlu perusahaan bandel kita tindak tegas. Karena tidak ada alasan bagi kantor perusahaan tak memasang papan merek perusahaan, kemudian pasang bendera merah putih. (tim)
(supri kabiro kota jambi)
(((Ditulis oleh: Bgd Apriandi St Tj Paris Sumbar)))
0 Komentar