MK Akan Putuskan Sengketa Pilkada Papua Pegunungan, Masyarakat Diminta Tetap Kondusif

Tipikornews.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Provinsi Papua Pegunungan pada Senin, 24 Januari 2025. Keputusan ini akan disampaikan dalam konferensi PHPU yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Menjelang putusan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta (Gercin) Indonesia Papua Pegunungan, Baiter Bingga Wenda, menegaskan bahwa MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil yang diajukan secara komprehensif.

"Jika gugatan mempersoalkan hasil di tiga kabupaten, maka seluruh dalil harus dibuktikan secara menyeluruh. Apalagi, jika selisih suara melampaui ambang batas yang ditentukan dan angkanya cukup signifikan," ujar Bingga dalam keterangannya, Minggu (23/02/2025).

Namun, ia menambahkan bahwa apabila pemohon mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan, MK berpotensi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah tertentu.

"Jika dalil terbukti, PSU bisa dilakukan di sebagian daerah, sementara di daerah lain mungkin cukup dengan perhitungan ulang," katanya.

Bingga juga menyoroti peran saksi dan alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, saksi pemohon memberikan keterangan yang cukup kuat terkait dugaan pelanggaran di Kabupaten Tolikara, sementara di Kabupaten Lanny Jaya keterangan saksi masih bersifat normatif, dan di Kabupaten Yahukimo pemohon bahkan tidak menghadirkan saksi sama sekali.

"Di sisi lain, saksi yang dihadirkan oleh KPU hanya menjelaskan tahapan pemilukada yang diperkuat dengan saksi ahli, sementara saksi dari pihak terkait juga hanya memberikan keterangan yang bersifat normatif," jelasnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Bingga menyimpulkan bahwa jika pemohon tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat, sedangkan KPU dan pihak terkait membenarkan bahwa tahapan pemilukada sudah sesuai prosedur, maka kemungkinan besar gugatan akan ditolak.

"Pemohon harus meyakinkan hakim. Jika tidak, besar kemungkinan permohonan akan ditolak," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat Papua Pegunungan untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah, apa pun keputusan MK nanti.

"Putusan MK besok akan menjadi penentu akhir sengketa Pilkada Papua Pegunungan. Semua pihak diharapkan menerima hasil dengan bijak demi menjaga stabilitas demokrasi dan keamanan di wilayah tersebut," pungkasnya.

0 Komentar