Tipikornews.com –Beberapa Waktu lalu mobil tangki pengangkut BBM solar industri Ilegal biru putih milik "B", "S" Digerebek oleh Polres Muaro Jambi saat lagi aktivitas overtap Pengisian Minyak Solar secara ilegal dari kapal lumba-lumba tanggal ( 20/01/2025 ) pukul 20:00/23:00WIB ke mobil tangki biru putih pengangkut BBM solar industri ilegal tersebut diduga
Milik ("B" dan "S" ) sedangkan Terduga Penadah BBM solar Ilegal tersebut yang bernama "L" sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ke yang bersangkutan.
Kronologi dilapangan,Kapal lumba-lumba Yang bersandar di pelabuhan talang duku diduga menjual BBM tersebut ke mobil BBM industri ilegal biru putih kepada PT.OSOIL INDOENERGI
"Kapal lumba-lumba tersebut terang-terangan, menjual minyak BBM diduga Ilegal kepada (bobi,salman) selaku pemilik Mobil tangki biru putih pengangkut BBM solar industri ilegal"
Kami menduga bahwa kuat dugaan ada oknum APH berbaju loreng yang bermain-main dalam lingkaran hitam minyak ilegal Driling di provinsi Jambi ini seolah-olah Pemilik mobil tangki biru putih BBM industri ilegal tersebut merasa kebal hukum .
Padahal Kapolda jambi sedang gencar-gencarnya menindak tegas ilegal drilling dan gudang gudang di wilayah Jambi, padahall baru beberapa hari kemarin Pihak Kepolisian Daerah Jambi menangkap enam orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.60.000.000.000.000 enam puluh miliar rupiah
namun masih saja ada yang berani terang-terangan Melakukan aktivitas Kegiatan Pembelian BBM Solar milik kapal lumba-lumba secara ilegal ke PT.Osoil Indoenergi yang akan di oplos ke minyak bayat, yang tidak berdasarkan undang-undang SKK migas,
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Mobil Tangki BBM ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan pada malam hari pukul 20:00/23:00 wib mobil biru putih milik mafia bernama "B" "S" dan "L" selaku Mafia BBM ILEGAL" tersebut melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak Solar industri yang sudah di aplos ke minyak solar murni, yang mana hal ini sangat merugikan negara mau pun masyarakat Jambi
Sudah jelas Kegiatan tersebut telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.
ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
"Perymonjuli KETUA LP3NKRI mengecam keras atas peredaran minyak ilegal, karena tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dampaknya banyak merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna kendaraan.
Karena kendaraan yang menggunakan minyak ilegal cepat rusak,"ucapnya PeryMon
Kanit Tipidter polres Muaro Jambi, saat di konfirmasi awak media via WhatsApp tidak ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan,
(Rendy/Tim)
(((Ditulis oleh: Apriandi St Tj Paris Sumbar)))
0 Komentar