Ketua DPD Gercin Papua Pegunungan Minta MK Pertimbangkan Stabilitas Daerah dalam Sengketa Pilgub

Tipikornews.com Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Cinta (Gercin) Indonesia Provinsi Papua Pegunungan, Baiter Bingga Wenda, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Pegunungan 2024. 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Bingga Wenda menegaskan bahwa keputusan MK harus mempertimbangkan stabilitas daerah dan menghindari potensi konflik horizontal.

"Kami berharap putusan MK tidak menimbulkan konflik di masyarakat. 

Pemilu telah berlangsung dengan sistem noken yang sah, sehingga perpanjangan proses ini dapat merugikan stabilitas daerah," ujar Bingga Wenda.

Ia juga menyoroti selisih suara yang cukup signifikan antara pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2. 

Menurutnya, selisih tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi telah berjalan dengan baik, dan tidak ada urgensi untuk memperpanjang sengketa.

"Kami berharap MK segera menyelesaikan perkara ini agar roda pemerintahan di Papua Pegunungan dapat berjalan dengan baik. Keputusan yang berlarut-larut justru dapat memicu ketidakpastian politik dan menghambat pembangunan di daerah," tambahnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 untuk Provinsi Papua Pegunungan pada Rabu (12/2) pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK. 

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Gugatan dalam sidang ini diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, yang mempersoalkan hasil pemilu di Kabupaten Tolikara. 

Pemohon menyoroti dugaan kecurangan di 32 distrik yang disebut tidak melaksanakan pemilihan langsung maupun pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Dalam permohonannya, Paslon 2 mengklaim bahwa hasil suara dari 32 distrik tersebut diduga dilaporkan secara sepihak oleh saksi Paslon 1 melalui pesan singkat, telepon, dan SMS. 

Seluruh suara dari distrik-distrik tersebut disebut dialokasikan kepada Paslon 1 tanpa mekanisme pemungutan suara yang sah. Oleh karena itu, pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilu di 32 distrik tersebut.

Selain itu, pemohon menyoroti insiden intimidasi dan penghambatan akses saat pemungutan suara, termasuk perusakan kendaraan milik Ketua Tim Pemenangan Paslon 2 di Distrik Nelawi pada 28 November 2024 serta pemalangan jalan utama yang menghambat mobilisasi tim mereka ke lokasi pemungutan suara.

Dugaan pelanggaran lainnya meliputi laporan hasil suara dari Distrik Juneri yang dianggap tidak sah karena disampaikan terlambat melalui SMS. 

Enam PPD disebut mengakui bahwa hasil suara diambil dari saksi-saksi tanpa melalui pleno yang sah. 

Oleh karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang mereka klaim, yakni Paslon 2 memperoleh 614.643 suara dan Paslon 1 hanya 503.849 suara.

Di pihak lain, KPU Provinsi Papua Pegunungan selaku termohon membantah tuduhan manipulasi suara yang diajukan oleh Paslon 2. KPU menegaskan bahwa saksi pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik dan menolak klaim bahwa tidak ada pemilihan di 32 distrik di Kabupaten Tolikara.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, melalui Fredy Wamo, menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran signifikan terkait pemilu di Kabupaten Tolikara. 

Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Yahukimo memang terdapat dua laporan, tetapi satu tidak memenuhi syarat materil dan yang lainnya tidak memenuhi syarat formil dan materil, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi suara yang dilakukan pada 15 Desember 2024 di Hotel Baliem Pilamo, Wamena, KPU menetapkan Paslon nomor urut 1, Dr. (HC) Jhon Tabo dan Dr. Ones Pahabol, sebagai pemenang Pilgub Papua Pegunungan 2024. Paslon 1 memperoleh 720.925 suara, sementara Paslon 2 meraih 564.280 suara, dengan selisih 156.645 suara.

Berikut rincian hasil rekapitulasi suara di delapan kabupaten yang telah diplenokan:

- Kabupaten Yahukimo: Paslon 1 = 156.906 suara, Paslon 2 = 169.304 suara

- Kabupaten Pegunungan Bintang: Paslon 1 = 43.969 suara, Paslon 2 = 53.316 suara

- Kabupaten Mamberamo Tengah: Paslon 1 = 19.651 suara, Paslon 2 = 18.316 suara

- Kabupaten Nduga: Paslon 1 = 54.231 suara, Paslon 2 = 43.751 suara

- Kabupaten Yalimo: Paslon 1 = 37.693 suara, Paslon 2 = 51.118 suara

- Kabupaten Jayawijaya: Paslon 1 = 122.234 suara, Paslon 2 = 103.875 suara

- Kabupaten Lanny Jaya: Paslon 1 = 69.082 suara, Paslon 2 = 115.940 suara

- Kabupaten Tolikara: Paslon 1 = 217.160 suara, Paslon 2 = 8.660 suara

Dengan hasil tersebut, Paslon 1 unggul dengan total 720.925 suara, sementara Paslon 2 memperoleh 564.280 suara.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam PHPU Pilgub Papua Pegunungan 2024. MK akan terus mendalami bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan final terkait perselisihan hasil pemilu di wilayah tersebut.

 _sumber : siaran pers nk.ri_

0 Komentar