Elnusa Diduga Meminta Pemberitaan Wakil Elnusa Jambi Di Hapus Melalui Jasa Oknum Wartawan Di Jakarta

Tipikornews.com Jambi - Viral dimedia sosial Elnusa Diduga Meminta Pemberitaan Wakil Elnusa  Jambi Di Hapus Melalui Oknum Wartawan Di Jakarta.

Terkait masalah yang menimpa PT ELNUSA PETROFIN provinsi jambi sudah sampai ke elnusa pusat di Jakarta.

Namun diduga ada ke janggalan yang mana PT ELNUSA pusat di jakarta, diduga memerintahkan salah satu oknum wartawan untuk menyelesaikan masalah ini.

Diduga Oknum wartawan yang mengaku dari media dari SP berinisial AC beralamat di jakarta meminta pimpinan dari media koran tekab yang memberitakan masalah, Wakil pimpinan elnusa jambi

disinyalir wakil Elnusa petropit Jambi berinisial B diduga berkeloborasi dengan sopir mendapatkan bagian ?

Oknum wartawan tersebut meminta media yang memberitakan untuk menghapus lalu di ganti berita iklan dan akan di beri imbalan terkait yang sudah heboh di publik dan di baca oleh para netizen pemberitaan tersebut.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi kawan-kawan wartawan di Jambi apa ka PT Elnusa petropit diduga memakai oknum media untuk bekap di PT Elnusa petropit dijakarta

Membungkam suara Pers di Jambi?

Dan juga di sini memperlihatkan bahwa ELNUSA PETROFIN diduga tidak becus dan tidak bisa menyelesaikan masalah internal mereka.

Sebenarnya permasalahan ini bukan cuma ada pada sopir, namun sopir diduga di mintai uang saat mengambil DO sebesar satu juta satu unit dalam satu hari pengambilan DO,

“Iyo bg sopir diduga di mintai uang setoran satu juta untuk dapat do” ujar sumber Kepada wartawan yang dapat di percaya.

Adanya Informasi bahwa PT Elnusa di Jakarta memakai jasa oknum Wartawan untuk membackup pembaritaan dimedia yang sedang viral kuat dugaan bahwa PT tersebut telah melakukan tindakan penimbunan BBM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku  penimbun bbm dapat di kenakan pidana hukuman penjara,dan denda milyaran Rupiah.

Kami para media dan LSM di Jambi meminta kepada aparat penegak hukum (Aph) untuk turun tangan sebelum kami turun ke jalan menyuarakan hal ini karena dianggap bisa merugikan keuangan negara Republik Indonesia

(Tim)

0 Komentar