Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Polri Di Bisnis BBM Ilegal Milik Bujang Ki’ik

Tipikornews.com -Kota-jambi- Salah satu pelaku penimbun bbm ilegal yang biasa di panggil bujang ki’ik yang berlokasi di daerah Kasang Jambi sampai sekarang masih tangguh diduga bermain bbm ilegal.

Bujang ki’ik yang merupakan pemain lama bbm diduga ilegal sekarang mempunyai kaki tangan dalam melancarkan aksinya .

Salah satu warga di sekitar tempat mobil tanki elnusa bongkar di daerah kasang mengatakan Selasa-04-02-2025 ” iyo bang itu yang punyo bujang ki,ik bang” ujarnya.

Dio jugo setor samo polsek jambi timur bang ungkapnya lagi.

Terlihat dalam pantauan wartawan memang pernah ada mobil patroli polsek yang diduga mendatangi lokasi tersebut.

Dalam hal ini tim dari media berharap Aparat Penegak Hukum (APH ) dari Polda jambi untuk segera menindak pelaku diduga penimbun bbm  .

Dan tim juga akan melaporkan secara langsung ke Mapolda jambi perihal dugaan ada keterlibatan anggota di bisnis bbm ilegal milik bujang ki’ik ini.

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku penimbun bbm dapat di kenakan pidana hukuman penjara,dan denda milyaran Rupiah.

(Ardiansyah/Tim)
Kabiro; Supriyadi SH
Penulis: Apriandi Tj St Paris Sumbar

0 Komentar