Tipikornews.com Kota Jambi -Kamis-23-jan-2025 Kepala desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa,mekaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa baik secara tertulis di setiap akhir tahun.
Kepala desa yang tidak melakukan transparansi tentang anggaran dana desa, jelas melanggar peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 dan undang -undang nomor 6 tahun 2014.
Nah itulah yang terjadi di desa koto baru kabupaten tanjung jabung timur,
Kepala desa maryono sebagai kepala pemerintahan desa koto baru enggan untuk melapoarkan kemana saja dana desa di keluarkan pada tahun 2024.
Saat wartawan mengkonfirmasi langsung via watshapp mempertanyakan kegiatan fisik desa koto baru di tahun 2024, kades tersebut seperti enggan menjawab dan memblokir nomor wartawan.
Hal ini menambah kecurigaan wartawan tethadap prilaku kades maryono,di tambah lagi dari keterangan warga koto baru yang mengatakan
"Pak kades tu tuan takur di sini bang" ujarnya.
"Dio Kayak samo abang nyo kayak rajo di sini..dak ado yang berani samo abang nyo" ungkapnya lagi.
Hal ini memperjelaas sikap keoala desa maryono yang terkesan arogan kepada warganya.
Terkait prilaku kepala desa koto baru maryono yang tidak transparan tentang anggran desa tim dari beberapa media dan LSM akan melaporkan kades maryono ke pihak inspektorat dan kajari tanjung jabung timur.
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 KUHP selain hukuman kurungan badan , daoat juga du jebajan denda .
(Narasumber; Kabiro Kota Jambi SUPRIYADI/tim)
(((Ditulis oleh; Apriandi Tj)))
0 Komentar