Tipikornews.com Soppeng - Telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, Senin tanggal 06 Januari 2025 lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng yang mana tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.
Setelah Penyidik kejaksaan melakukan penyidikan kini pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan lagi tersangka sebanyak 2 orang berinisal HI dan HA berjenis kelamin perempuan untuk kedua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng yang mana tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan.Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status HI dan HA sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Selanjutnya penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025Bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka HI dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka HI dan HA untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI.Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas IIa Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun
Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Watansoppeng, 14 Januari 2025KEPALA SEKSI INTELIJEN
REKAFIT M, S.H Jaksa Mu
0 Komentar