Tipikornews.com Palembang Sumsel Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Bebas Beraktivitas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pantauan awak media dilapangan, Kamis (09/01/2025), aktivitas mafia minyak ilegal tersebut melakukan kegiatan diduga pengoplosan BBM Solar murni bersubsidi dengan BBM sulingan dari muba.
Dari hasil konfirmasi media dilapangan kepada warga bahwa sekitar berinisial Y Kamis (09/01/2025) mengatakan, “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas kepada oknum mafia BBM bersubsidi Ilegal yang diduga milik (R cs) sebagai Pemilik Gudang di Jalan PT.Bukit Asam Kecamatan Kertapati, Sumatera Selatan.
Masih menurut Y, “Kegiatan jual beli BBM Bersubsidi diduga ilegal sudah lama beraktivitas tanpa tersentuh pihak yang berwajib alias tutup mata ,sehingga aktivitas jual beli BBM berjalan terus menerus pada siang ataupun malam hari,tanpa ada teguran dari Aph, untuk itu kami berharap kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kepada pemilik gudang tersebut atau yang mempunyai bisnis BBM bersubsidi ilegal tersebut,” harapnya.
Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tim
0 Komentar