GMOCT Minta Polres Rembang Usut Tuntas Tambang Galian C di Pamotan,Diduga Pemilik Kebal Hukum Dan Oknum Perhutani Diduga Melakukan Pembiaran

Tipikornews.com Rembang - Dengan Maraknya galian  C diduga  ilegal  di wilayah  kecamatan Pamotan kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, bebas beroprasi seakan akan kebal hukum. Berita yang sudah viral di beberapa media online, galian yang letaknya di hutan dengan  akses jalan perhutani  terkesan  ada pembiaran oleh oknum pegawai Perhutani, juga memberikan akses jalan  dump truck bermuatan over loud lalu lalang  lewat jalan Perhutani. 

Dari pantauan awak media, galian yang diduga kuat ilegal tersebut  terletak sebelah tanah milik perhutani wilayah kabupaten Rembang kecamatan Pamotan. Dari keterangan warga setempat bahwa galian batu tersebut sudah memberi atensi ke Polres Rembang, "Itu galian sudah lama kok mas, dah ber tahun tahun, tapi yo aman aman aja, lha mereka sudah atensi ke Polres kok," ucap warga yang tidak mau disebut namanya. "Bose galian itu bernama  mas Anggoro warga Pamotan," ucap warga setempat lainnya.

Saat awak media centralpers untuk meminta konfirmasi lewat aplikasi WhatsApp pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 tentang masalah tersebut pemilik / Bos yang bernama Anggoro malah melempar ke mandornya. Seakan akan tidak tahu menahu tentang adanya pekerjaan tersebut. Untuk mencari kebenaran tentang apa benar kontak yang telah di hubungi awak media centralpers benar benar milik Anggoro, Awak Media mencoba mencari tahu tentang nomer kontak tersebut.

 

Setelah mencocokkan nomor kontak tersebut lewat seorang warga di wilayah Sluke Rembang ternyata memang cocok dan benar bahwa nomor kontak tersebut milik Anggoro. Untuk itu awak media centralpers yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendesak Aparat Penegak Hukum jajaran Polres Rembang untuk mengusut tuntas tentang adanya pekerjaan galian C yang di duga ilegal.

Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,aktifitas galian  C tersebut juga  bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pasal  dalam undang undang  yang mengatur penambangan galian C ilegal adalah pasal 158 undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 milyar.

Selain itu, pemerintah daerah tingkat 1 juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C, pengawasan ini meliputi, tata cara penambangan  dan pengolahan/ pemurnian, keselamatan kerja konservasi bahan galian dan pengelolaan lingkungan hidup.

 *Rilis Resmi Yopi Zulkarnain, Ketua*

Team/Red (Centralpers) 

GMOCT

0 Komentar