Proyek Irigasi Milik P3A PALLAE di Duga Memakai Material Ilegal

Tipikornews.com Soppeng - Masyarakat meminta Kepada Aparat Penegak Hukum terkait , khususnya pihak Tipikor Polres Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A - Pallae), diwilayah Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

 
Menurut keterangan berhasil dikumpulkan Media, " Selain cara kerja yang dinilai tidak maksimal, pihak pelaksana kegiatan tersebut juga menggunakan material batu alam disekitar persawahan petani. 

"Hal itu dinilai adanya indikasi penyimpangan anggaran terhadap proyek P3A Pallae.

Pada hal, proyek tersebut mnggunakan anggaran senilai 195 juta rupiah dari sumber dana APBN tahun 2024 ini, " Sebutnya. 

Sementara , Andi Sainuddin selaku pelaksana kegiatan proyek P3A Pallae mengakui hal itu saat dihubungi oleh media baru-baru ini  Rabu 4 Des 2024 " Iye betul saya gunakan batu sekitar persawahan petani sebagian, itu dikarenakan banyak tambang yang tutup untuk sementara, " Katanya.

Sementara sumber yang lain menjelaskan, " Kejadian seperti itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pelaksana .

Dikarenakan pada rencana anggaran biaya kegiatan, jelas ada semua  peruntukan anggaran untuk material, " Jelasnya. 

Di harap Aparat Penegak Hukum Khususnya Kanit Tipikor Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera melakukan penyidikan terhadap P3A PALLAE .
Red

0 Komentar