Jakarta Tipikornews.com – Plt. Kepala SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, bernama Saruji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar alias pungli dengan modus jualan pakaian seragam sekolah kepada siswa di SMP yang dipimpinnya itu. Fakta ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Indragiri Hilir, tertanggal 11 Oktober 2024, yang diterima redaksi media ini.
Surat bernomor 42/Saberpungli/Inhilkab/X/2024, dengan prihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan, yang dikirimkan kepada pengadu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Inhil, Rosmely, tersebut ditandatangani oleh Ketua Saber Pungli Inhil, Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H. Dalam surat itu, Rizki Hidayat yang juga adalah Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas pengaduan ini terhadap semua pihak terkait. Dari informasi lapangan, diketahui bahwa Tim Saber Pungli Inhil telah mendatangi SMPN 1 Tembilahan Hulu dan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah tersebut beberapa waktu lalu.
Pada poin kedua di surat yang sama disebutkan bahwa terhadap pengaduan dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten lnhil telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten lndragiri Hilir untuk memberikan sanksi kepada terlapor Saruji, S.Ag., M.Pd.I, selaku Plt. Kepala SMPN 01 Tembilahan Hulu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum dilaksanakan pihak Pemerintah Daerah Inhil, dalam hal ini, oleh Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus tindak pidana pungutan liar sang dedengkot pungli Saruji dimaksud, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak agar Pemerintah Daerah Inhil segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Saber Pungli itu. “Pungli di dunia pendidikan telah menimbulkan dampak sangat buruk terhadap perkembangan generasi muda dengan lahirnya calon-calon koruptor dan pelaku kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan di negeri ini. Oleh karena itu, kita harus serius memberantas pungli di sekolah-sekolah, kampus-kampus, dan semua lembaga pendidikan yang ada. Pemda Inhil harus segera melaksanakan rekomendasi Tim Saber Pungli Inhil dengan menon-aktifkan dedengkot pungli Saruji, baik dari jabatannya sebagai pelaksana tugas kepala sekolah maupun sebagai guru,” tegas Wilson Lalengke yang pernah menjadi guru PMP-KN di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri, Inhil, periode 1990-1993 ini, Minggu, 17 November 2024.
Menurutnya, kasus pungli Saruji di dunia pendidikan ini sungguh sangat amat memalukan baginya sebagai seorang pendidik. Bagaimana mungkin, katanya, seorang pendidik dengan enteng tanpa beban moral bisa mendidikkan nilai-nilai moralitas kepada siswanya, sementara perilakunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkannya tersebut. Yang justru akan terjadi adalah ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari, guru pungli seribu, mantan murid korupsi tak terbilang’.
“Apalagi si Saruji ini bergelar Sarjana Agama dan Master Pendidikan Islam. Apakah dia tidak malu menyandang gelar tersebut sementara kelakuannya justru jauh dari nilai-nilai agama dan tidak berhalak mulia sesuai tuntutan gelar kesarjanaannya? Mahluk hipokrit semacam Saruji ini sangat berbahaya bagi perkembangan budaya luhur yang diupayakan di dunia pendidikan,” tambah Wilson Lalengke.
Kasus Saruji, masih menurut tokoh pendidikan yang turut mendirikan SMA Plus Provinsi Riau dan pemilik SMK Kansai Pekanbaru itu, juga harus berlanjut ke meja hijau. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
KUHP mengidentifikasi pungli sebagai transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas. Sebagaimana diketahui, korupsi dikategorikan sebagai ‘extra ordinary crime’, kejahatan luar biasa. Jadi, dalam kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu itu, Saruji dapat dikatakan telah melakukan tindak kejahatan luar biasa, dan harus diusut lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Lambannya tindakan Pemda Inhil terhadap pelaku pungli, Kepsek Saruji, merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan pemerintahan di kabupaten berjuluk seribu parit tersebut. Oleh sebab itu, Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kinerja Pj. Bupati Inhil, Erisman Yahya, yang dinilainya tidak becus bekerja sebagai pemimpin yang baik dan bisa dicontoh oleh bawahannya. Bahkan, menurutnya, pembiaran yang dilakukan penjabat bupati Inhil atas kasus pungli Saruji yang sudah melalui proses di Tim Saber Pungli adalah bentuk pembangkangan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.
“Saya berharap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, segera ‘merumahkan’ Erisman Yahya dan menggantinya dengan penjabat bupati yang lebih mumpuni untuk memimpin birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir,” sebut Wilson Lalengke sambil mengutip pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu agar pejabat yang tidak bisa bekerja dengan baik ‘dirumahkan’ saja. (APL/Red)
0 Komentar