Kendari Tipikornews.com - PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) wajib membayar pesangon, uang penghargaan, masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Eks karyawan atas nama Agus Mariana sebesar Rp. 212 Juta Rupiah.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Agus Mariana, Yahyanto, SH melalui via whatsappnya, Sabtu, 16/11/2024.
Berdasarkan pemberitahuan Putusan Kasasi No 8/Pdt-PHI/2024/PN. Kdi, pada Kamis Tanggal 14 November 2024, bahwa Putusan Kasasi ini dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan Putusan Inracht dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terakhir, dalam arti PT WIN tidak bisa menggunakan upaya hukum, sebab ini merupakan upaya hukum terakhir. Jelas Yahyanto, SH.
Dengan adanya putusan ini, Yahyanto berharap agar PT. Wijaya Inti Nusantara dapat menyelesaikan kewajibannya, karena ini merupakan putusan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dan apabila PT. WIN tidak mau melakukan pembayaran, maka kami akan menyurat ke PN Kendari untuk melakukan upaya eksekusi, dan apabila tidak mau lagi melakukan pembayaran, maka kami akan melayangkan gugatan kepegadilan niaga meminta supaya PT. WIN di Pailitkan pada Pengadilan Niaga Makassar.
Untuk diketahui, bahwa Agus Mariana penggugat PT. WIN telah melayangkan gugatan pada pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kendari pada Tanggal 13 Mei 2024, dan bersidang selama 2 bulan lamanya.
Adapun dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari No 8 /Pdt.Sus-PHI/2024/PN. Kdi Amar Putusannya, sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat terhitung sejak Tanggal 30 Juni 2023
Menghukum PT. WIN untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan total Rp 212 Juta Rupiah.
Terakhir, selaku tim hukum penggugat juga menyampaikan dan mengucapkan selamat kepada kliennya, dan mengedukasi kepada karyawan – karyawan di perusahaan, terkhusus karyawan tambang yang haknya di abaikan oleh perusahaan untukk tidak gentar memperjuangkan haknya.
“Karena bisa saja perusahaan yang main-main dengan Aturan Ketenagakerjaan akan berpihak pada karyawan, contohnya kepada penggugat dengan gigih memperjuangkan haknya yang 5 Tahun 5 bulan yang tidak di bayarkan oleh perusahaan,” Tutupnya.
0 Komentar