PERSETUJUAN PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

 

     SIARAN PRESS

Soppeng Tipikornews.com - Pada hari ini Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Soppeng Kamis tanggal 14 November 2024, melaksanakan ekspose restorative justice melalui video conference zoom kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap tersangka Amran Ibrahim dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam proses ekspose Restorative Justice tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan Restorative Justice yang diajukan oleh Jaksa Fasilitator.

Penghentian Penuntutan terhadap Amran Ibrahim berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-1525/P.4.4/Enz.2/11/2024 tanggal 14 November 2024.

Bahwa proses Restorative Justice ini berjalan cukup singkat yakni dimulai sejak penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) kemudian diajukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak tanggal 6 November 2024 hingga dilakukan Pra Ekspose bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November 2024 kemudian Ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada hari ini.

Bahwa Amran Ibrahim dalam melakukan perbuatannya menyalahgunakan Narkotika Jenis shabu pada tanggal 2 September 2024 pukul sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Cabenge, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan,yang pada saat itu sedang nongkrong lalu diajak oleh temannya untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu bersama-sama yang diantaranya terdapat seseorang yang tidak dikenali oleh Amran Ibrahim.

Setelah mengkonsumsi shabu, Amran Ibrahim diminta oleh orang yang tidak dikenalinya tersebut untuk dicarikan atau membelikan shabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dengan iming-iming Amran Ibrahim akan diajak mengkonsumsi shabu lagi secara gratis.

Setelah Amran Ibrahim mengambil pesanan paket shabu seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu ingin mengantarkan kepada orang yang tidak dikenalinya tersebut, Amran Ibrahim tiba-tiba ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkotika Polres Soppeng yang terdapat Narkotika jenis shabu dalam penguasannya.

Setelah dilakukan tes urine terhadap Amran Ibrahim yang hasilnya Positif Narkotika.

Bahwa dengan disetujuinya Restorative Justice terhadap Amran Ibrahim, maka Amran Ibrahim dikeluarkan dari Rutan Watansoppeng dan menjalani Rehabilitasi Medis dan rawat inap selama 3 (tiga) bulan di Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Mayang Asa UPT RSUD Sayang Rakyat Kota Makassar selama untuk menjalani proses pemulihan terhadap kecanduan Narkoba.

Penyalahguna Narkotika solusinya adalah Rehabilitasi karena dipandang sebagai korban ibarat orang sakit akibat ketergantungan yg tinggi  harus diobati melalui jalur Rehabilitasi di tempat yang sudah ditunjuk pemerintah.

Penjara bukan solusi, tetapi dengan menyembuhkan dari ketergantungan jauh lebih efektif.

Olehnya itu diajak seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke APH penyalahguna Narkotika untuk di obati melalui Rehabilitasi sehingga korban penyalah guna Narkoba bisa dipulihkan dan terhindar dari ketergantungan demi kelanjutan generasi Bangsa.
REKAFIT, S.H.,M.H.
Watansoppeng, 14 November 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng

0 Komentar