Akbar Polo mengungkapkan bahwa DPD PJI Sulsel telah secara resmi melayangkan surat kepada Wakil Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, Mendagri, dan Kepala BKN RI.
Surat tersebut berisi desakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer Pemkot Makassar yang diberhentikan akibat kebijakan Wali Kota Makassar nonaktif, Danny Pomanto, pada tahun 2022.
"Kami menyampaikan langsung surat ini ke beberapa kementerian, BKN, hingga DPR RI di Jakarta. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan atas nasib ratusan tenaga honorer yang terzolimi akibat kebijakan sepihak tersebut dilakukan Walikota Makassar Non Aktif DP ," ujar Akbar Polo, Kamis (22/11).
Menurutnya, kebijakan pemberhentian tenaga honorer yang telah lama mengabdi ini telah merugikan banyak pihak.
Akbar Polo juga meminta Komisi II DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri PAN-RB, BKN, dan Mendagri guna membongkar kebijakan tersebut."Kami berharap persoalan ini bisa diusut tuntas. Jangan sampai kebijakan serupa terjadi di daerah lain. Masa depan honorer tidak boleh dihancurkan oleh keputusan yang tidak berpihak kepada mereka," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah kepala daerah lainnya, baik gubernur maupun bupati/wali kota se-Indonesia, melakukan tindakan serupa yang merugikan tenaga honorer di masa depan.
Kasus ini mendapat perhatian, terutama karena menyangkut nasib ratusan orang yang kehilangan pekerjaan dan masa depan mereka akibat kebijakan yang dianggap tidak adil.
DPD PJI Sulsel berharap agar para pembuat kebijakan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.(*).
0 Komentar