Soppeng Tipikornews.com -KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI SOPPENG
Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811,Pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan Perempuan berinisal AN sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah pada salah satu Bank Plat merah di Kabupaten Soppeng dimana perempuan tersebut bekerja sebagai Teller.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada kasus sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perempuan AB yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng print-03/P.4.20/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepada AN selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/II/2024 tanggal 20 November 2024.
Bahwa dalam melakukan pebuatannya , tersangka AN pada tanggal 26 Agustus 2024 atas permintaan tersangka AB membantu tersangka AB untuk melakukan transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik ke rekening tersangka AB sebanyak 4 kali dengan menjanjikan kepada tersangka AN bahwa akan mengembalikan dana tersebut dihari yang sama sehingga tersangka AN membantu tersangka AB untuk mengapprove transaksi tersebut yang bernilai ratusan juta rupiah yang mana dana tersebut oleh tersangka AB dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya Untuk menutupi perbuatan AB dan AN yang telah melakukan setoran tunai yang tanpa disertai uang fisik tersebut, maka tersangka AB mengambil dana salah satu nasabah yang kemudian di bantu oleh tersangka AN sehingga dana nasabah tersebut beralih kerekening tersangka AB yang dipergunakan kembali untuk menutupi transaksi setoran tunai yang tanpa disertai dana fisik dan akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal sebagai berikut:
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
SIARAN PRESS
Watansoppeng, 20 November 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng REKAFIT M, S.H.
0 Komentar