Tangerang Tipikornews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang “Slow Respon” Terhadap Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman. Dalam keterangannya, Ketua JPKPP Juara Simanjuntak kepada wartawan mengatakan bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang adalah untuk menanyakan sejauh mana penanganan pihak kejaksaan atas laporan pengaduan mengenai dugaan korupsi Pembangunan SPAM Perpipaan di 7 desa di Kabupaten Tangerang tahun 2023 lalu yang disampaikan oleh pihaknya beberapa bulan lalu.
“Kami datang kesini untuk yang kedua kalinya untuk mempertanyakan sejauh mana laporan pengaduan kami tentang dugaan korupsi di Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang tahun 2023,” ungkapnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (14/11/2024)
“Laporan pengaduan kami masuk bulan Juli 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. JPKPP selaku pelapor sampai saat ini belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan terkait laporan pengaduan itu,” katanya.
“Sebelumnya, saya kesini menanyakan laporan tersebut, tetapi oleh pihak Intel melalui petugas PTSP katanya masih ditelaah. Hari ini, dikatakan ke saya bahwa Ilham selaku petugas yang menanganinya tidak masuk kantor,” tambahnya.
Menurutnya, laporan pengaduan tentang dugaan korupsi pada Pembangunan SPAM Perpipaan di 7 desa yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang tersebut dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tanggal 12 Juli 2024 dengan Nomor : 28/JPKPP/LP-K.Trs/2020. Tetapi sampai saat ini pihak Kejari Kabupaten Tangerang seolah mempetieskan laporan tersebut.
“Saya tidak tahu apakah disini (Kejari Kabupaten Tangerang : red) ada jaksa intelijen atau tidak. Sepertinya sih tidak ada. Soalnya, kalau ada, pasti laporan pengaduan itu sudah ada progres. Atau mungkin Kejari Kabupaten Tangerang tidak menangani urusan korupsi ?,” ujarnya.Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia jo. No.29 Tahun 2016 jo.No.15 Tahun 2021 jo.No.15 Tahun 2024 (Perpres Kejaksaan) mengatakan Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kemudian, Pasal 3 Perpres Kejaksaan mengatakan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis, menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, juga melakukan kegiatan pelaksanaan hukum preventif maupun represif yang berintikan keadilan dibidang pidana.
Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri sama-sama memiliki tugas dalam memberantas korupsi. Di dalam lembaga KPK terdapat unsur kepolisian sebagai penyidik dan juga kejaksaan sebagai penuntut umum. Namun, KPK berdasarkan undang-undang diberi kewenangan lebih besar dibandingkan dengan kejaksaan dan kepolisian.
Prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.
Kejaksaan seharusnya respon aktif terhadap laporan temuan dugaan korupsi oleh masyarakat. (Rudolf-Tim Red)
0 Komentar