JAM-Pidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Jakarta Tipikornews.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, memberikan pengarahan penting kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) di Kejaksaan Agung, Selasa, 19 November 2024. 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan kehadiran langsung para Direktur, Koordinator, dan Jaksa fungsional di Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan ini berfokus pada isu-isu strategis terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta persiapan menghadapi Pemilihan Serentak 2024, yang meliputi Pemilu dan Pilkada.

Peningkatan Kompetensi Penanganan TPPO

JAM-Pidum menekankan pentingnya pemahaman mendalam Jaksa terkait modus operandi dan unsur-unsur hukum dalam TPPO. 

Dalam penanganan perkara TPPO, Jaksa diminta untuk memahami secara cermat unsur mens rea (niat jahat) pelaku, tujuan tindak pidana, serta keuntungan materiil maupun immateriil yang diperoleh pelaku.

“Jaksa harus berhati-hati agar tidak salah dalam menerapkan pasal sehingga tidak mempersalahkan pihak yang tidak bersalah,” tegas JAM-Pidum.

Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Dalam arahannya, JAM-Pidum memberikan penekanan khusus pada peran Jaksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sentra ini menjadi ujung tombak dalam penanganan tindak pidana pemilihan, terutama dalam membedakan tindak pidana pemilihan dengan tindak pidana pemilu.

JAM-Pidum menyoroti beberapa poin penting:

1. Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

2. Potensi hambatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.

3. Pelajaran dari penyelenggaraan Pemilu 2024.

4. Alur penanganan perkara pemilihan dan peran Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Komitmen Netralitas dan Profesionalitas

JAM-Pidum menekankan bahwa netralitas dan profesionalitas Jaksa adalah syarat mutlak dalam menangani perkara terkait Pemilu dan Pilkada. 

Koordinasi, pemantauan, dan monitoring harus dilakukan secara proaktif untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini.

“Pencegahan adalah kunci agar Pemilihan Serentak 2024 dapat berlangsung aman, adil, dan sesuai aturan hukum,” ungkap JAM-Pidum dalam penutupannya.

Kegiatan pengarahan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan kualitas penegakan hukum dalam penanganan TPPO dan tindak pidana pemilihan, sekaligus menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Moh, Rudolf-Tim

---

Sumber:

- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)


- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

0 Komentar