JAKARTA Tipikornews.com – Dari pemberitaan sebelumnya Media reportasexpost.com memberitakan dengan berjudul Stt.. Diduga Puffin SPA & Massage Tawarkan Praktik Prostitusi di Jakarta Utara.
Dari pemberitaan tersebut Redaksi reportasexpost.com di teror oleh orang tidak dikenal (OTK) melalui WhatsApp Voice Note dan Chatting yang berisi.
"Jangan ganggu-ganggu tempat kami Puffin SPA & Massage itu tempat cari makan kita saya dan anak buah tunggu bung datang ke sini ke kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kita ketemu," tutur orang berparas kulit hitam dengan nada-nada kotor.
Dari foto profil WhatsApp ada dua orang yang meneror melalui WhatsApp ciri-ciri orang tersebut berkulit hitan bernada orang timur, dengan bukti-bukti yang kuat Redaksi reportasexpost.com akan berencana melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Pasal-pasal yang mengatur pengancaman dalam hukum pidana adalah:
- Pasal 29 UU 1/2024: Mengatur pengancaman melalui media elektronik, yaitu mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Pasal 335 KUHP: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
- Pasal 448 UU 1/2023: Mengatur pengancaman, termasuk pengancaman yang dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya.
- Pasal 336 KUHP: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.
- Pasal 449 UU 1/2023: Mengatur pengancaman dengan kekerasan.
- Pasal 369 ayat (1) KUHP: Mengatur pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.
(Tim)
0 Komentar