Karawang Tipikornews.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, resmi menghentikan pelaporan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Lurah Plawad Kecamatan Karawang Timur, karena dianggap tidak cukup bukti.
Hal tersebut disampaikan Lurah Plawad, H.ROPIUDIN,SE,M.AP saat dihubungi awak media melalui pesan elektronik, Rabu (13/11/2024)
Seperti diketahui, viral di media sosial yang menjadi polemik dimasyarakat, saat menghadiri undangan pengajian di Plawad beberapa waktu lalu, H Rofiudin dalam sambutannya menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat Pilkada nanti pilih lah pemimpin yang kaya dan hal itu menuai beragam reaksi dari masyarakat.
H.ROPIUDIN,SE,M.AP membantah mendukung salah satu pasangan calon Bupati Karawang. Saya sebagai Lurah bersikap netral dalam Pilkada 2024 dan tidak akan terjun ke politik praktis.
"Saat menghadiri undangan pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut, kami hanya menyampaikan, silahkan bapak bapak, ibu ibu yang sudah terdaftar sebagai pemilih gunakan lah hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024, pilihlah pemimpin yang amanah, jujur, pintar dan kaya, tidak ada saya mengarahkan masyarakat untuk mendukung salah satu calon, karena kedua calon semuanya orang kaya," ungkapnya.
H.ROPIUDIN,SE,M.AP menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi, Bawaslu Karawang sudah menghentikan laporan tuduhan terhadap saya yang dianggap tidak netral karena tidak terbukti," tandasnya. Rudolf- Ervina
0 Komentar