Makassar Tipikornews.com – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM INDONESIA/LHI) mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pasar Sentral Lamataesso serta rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Teppo Kessi di Kabupaten Soppeng.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua LHI, Mahmud Cambang, melalui telepon seluler kepada media. "Laporan kami telah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Pada 3 Oktober lalu, kami menerima surat pemberitahuan mengenai penanganan laporan dari Penyidik Reskrim Polda," ungkap Mahmud di Makassar, Selasa (29/10/2024).
Mahmud menegaskan bahwa penyidik Tipikor Polda harus segera menyelesaikan laporan tersebut. "Kami akan terus mengawal proses ini," tegasnya.
Keseriusan LHI dalam mengawal laporan terlihat dari surat permintaan supervisi yang telah dikirimkan kepada Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024. "Kami juga akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda untuk meminta perkembangan penanganan kasus ini, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," tambah Mahmud.
Dia juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan kasus ini ke KPK RI dalam minggu ini. “Penegakan hukum korupsi harus didukung oleh semua pihak, seperti yang telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh perilaku koruptif aparaturnya agar publik tetap percaya bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi,” pungkasnya.
0 Komentar