Soppeng Tipikornews.com - Sehubungan dengan adanya laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati Soppeng dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng - Selle KS Dalle SUKSES ke Bawaslu Kabupaten Soppeng beberapa hari yang lalu, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Soppeng melibatkan H.Darwis ( H.Ladai ) di Kabupaten SOPPENG adalah penafsiran keliru yang dilakukan Tim Hukum Paslon SUKSES.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng 2024.
Dugaan politik uang yang dilaporkan salah satu atau tim kampanye Pasangan Calon 02 oleh sentra Gakkumdu di nyatakan diberhentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.
Di dalam Formulir tersebut di jelaskan bahwa status laporan bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu dengan alasan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilihan.
Saat peristiwa pembagian uang tersebut tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu. Sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) , terang Abd.Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
“Keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya (14/10).
Sekretaris Direktorat Hukum siAP-ADA ichwan syawal dikonfirmasi media mengatakan, berita mengenai money politik yang disebar kemana-mana itu sangat tidak berdasar, ucapnya,Senin (14/10/2024).
menurutnya langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi SUKSES ke Bawaslu Soppeng adalah sikap gegabah tanpa mempelajari terlebih dahulu duduk perkaranya.
"Seharusnya, dipelajari dahulu tentang larangan bagi-bagi uang dengan tim sendiri Dan apakah ada dasar hukumnya terlibat dalam memberikan uang kepada tim sendiri yang lagi lapar minta dibelikan nasi kuning dalam lingkup area posko sendiri.
Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa mempelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya laporan tak berdasar," tegas Sekretaris Direktorat Hukum siAP-ADA ichwan syawal
0 Komentar