SOPPENG Tipikornews.com - Perkumpulan Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengaduan dan Surat Kuasa nomor: 561.LHI/41/SKK/X/24, dari Pemberi Kuasa dr. A. Dian Pawelloi kepada LAK-HAM INDONESIA, meminta klarifikasi atas keberatan penerbitan Surat Tugas dokter Umum Non ASN.
"dr. A. Dian Pawelloi, S.Ked, yang merupakan dokter umum non-ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Tajuncu, mengajukan permohonan klarifikasi serta keberatan terhadap Surat Tugas nomor 1535/dk/X/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Kadis Kesehatan Soppeng, Andi Maria Razak, yang menugaskan dr. A. Dian Pawelloi ke UPTD Puskesmas Cakkuridi," demikian isi bunyi Surat Kuasa A. Dian kepada LAK-HAM INDONESIA yang diterima media, Jumat (1/11/2024).
Lanjut, A. Dian juga meminta dasar hukum penerbitan surat tugas. Penugasan yang mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat berdampak pada kualitas pelayanan, terutama mengingat jarak yang jauh dari tempat tinggal menuju Puskesmas Cakkuridi.
"Mengapa surat tugas ini tidak disampaikan langsung kepada saya?. Saya mengetahui hal ini hanya melalui rekan kerja di aplikasi WhatsApp. Sampai saat ini, saya belum menerima fisik surat tugas tersebut," tegasnya.Lebih lanjut A. Dian mengatakan, sebagai tenaga kesehatan non-ASN, dirinya berharap bahwa keputusan ini mempertimbangkan aspek keberlanjutan pelayanan dan kesejahteraan tenaga medis.
"Kami juga berharap penerbitan surat tugas itu dilakukan secara adil, transparan dan tidak memiliki muatan politis pada pilkada Soppeng 2024," jelasnya.
LAK-HAM INDONESIA dan pemberi kuasa A. Dian menunggu klarifikasi dari Plt. Kadinkes Soppeng, Andi Maria Razak. (Red )
0 Komentar