SOPPENG Tipikornews.com - Kebijakan Bupati dan Plt Kadis Kesehatan (Kadinkes) Soppeng dalam pelaksanaan Pilkada Soppeng 2024 menuai sorotan.
Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon Andi Mapparemma dan Andi Adawiah (siAP-ADA), Arham MSi La Palellung, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di pemerintah daerah menjelang tahapan Pilkada 2024.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya menciptakan kegaduhan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang.
Arham menekankan bahwa dalam momen politik seperti ini, seharusnya Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, dan Plt Kadis Kesehatan, Andi Maria Razak-yang juga adik kandung Bupati-menahan diri dari mutasi jabatan.
"Mutasi dalam konteks ini hanya akan memunculkan persepsi politis yang negatif," ujarnya saat ditemui di Warkop pada Senin (22/10/24).
Pernyataan ini muncul setelah adanya informasi mengenai perpindahan tugas beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan.
Arham menemukan dua surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati dan Plt Kadis Kesehatan.
"Meskipun disebut surat tugas, tindakan ini tetap masuk kategori mutasi yang seharusnya ditangguhkan selama masa pemilihan," jelasnya.
Kritik semakin tajam karena Bupati Kaswadi juga terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon, menambah nuansa politis pada tindakan mutasi tersebut.
Terkait keterlibatannya dalam berkampanye, Arham menegaskan bahwa Bupati harus mendapatkan cuti jika ingin melaksanakan kegiatan tersebut. "Kami akan menyampaikan hal ini selanjutnya," tegasnya.
Arham mengingatkan bahwa tindakan perpindahan tugas itu berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon oleh KPU.
Ia menegaskan bahwa surat tugas yang dikeluarkan oleh Bupati seharusnya dianggap sebagai mutasi yang melanggar hukum. "Kami akan melaporkan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Secara terpisah, salah seorang warga justru bertanya tanya, pasalnya kata warga tersebut PKM Tajuncu kurang dokternya.
"Bahkan kami dapat informasi yang menyebutkan bahwa PKM Tajuncu kurang dokternya dan katanya juga pengusulan untuk penambahan dokter," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (22/10).
Lalu kata dia, apakah ini pemindahtugasan dokter AD sudah sesuai prosedur atau ada oknum yang diduga sepihak memindahkan dokter AD.
"Kalau begitu, sangat bisa langsung juga konfirmasi ke Dinkes Provinsi pak, karena saya menduga agak kaganjalan soal pemindahannya secara tiba-tiba. Apalagi ini kan dokter AD hanya kontrak, bukan ASN," tambahnya.
Setelah membaca berita-berita soal dokter AD, Kabid SDK Lingkup Dinkes Soppeng diduga menyalahi prosedur karena semua surat tugas itu terbit nomornya di bagian Kepegawaian. Apalagi ada berita yang mengatakan bahwa bagian umum kepegawaian tidak tahu soal dokter AD.
"Tupoksi soal surat tugas dan pegawai kontrak ada di bagian SDK," jelas dia usai membaca berita dengan judul "Soal Kasus dokter AD, Kabid SDK Soppeng Beda Pendapat dengan Bagian Kepegawaian".
"Ini kan sudah saling beda pendapat. Sementara bidan umum kepegawaian Dinkes tidak pernah menerbitkan suurat tugas," jelasnya. (FSL)
0 Komentar